marketinginsight.id – Di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu saat ini, banyak kalangan masyarakat harus berutang untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka. Seiring berkembangnya layanan keuangan digital, utang pinjaman online (pinjol) belakangan ini menjadi salah satu fenomena yang semakin menonjol di Indonesia.
Kemudahan akses, persyaratan mudah, serta proses pencairan cepat tanpa agunan menjadikan pinjol semakin diminati masyarakat. Layanan ini bahkan dilihat sebagai solusi tercepat dalam mengatasi masalah keuangan yang sedang dihadapi.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga April 2026, total outstanding pembiayaan pinjaman online telah mencapai Rp102,07 triliun. Meskipun berutang merupakan jalan yang paling mudah untuk mengatasi kesulitan keuangan, ada baiknya kita tetap bijak dalam memperhatikan beberapa faktor sebelum memutuskan.
Pertama, kita harus mampu memahami tujuan berutang, apakah untuk kebutuhan produktif atau konsumtif. Utang produktif biasanya digunakan sebagai modal usaha atau pendidikan, sedangkan utang konsumtif cenderung dipakai untuk hal-hal yang tidak mendesak.
Kedua, pastikan kemampuan membayar dengan menjaga porsi cicilan utang per bulan sebesar 30-35% dari total penghasilan. Mengetahui kemampuan membayar sangatlah penting agar cash flow bulanan tidak berantakan dan mengganggu kebutuhan pokok lainnya.
Selanjutnya, pilihlah tempat berutang yang tepat pada lembaga keuangan yang legal dan resmi. Pastikan kita berutang melalui bank, produk Buy Now Pay Later (BNPL), atau perusahaan teknologi finansial yang telah berizin serta diawasi oleh OJK.
Langkah ini sangat penting dilakukan agar kita terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan. Jika telah berutang, kita juga harus mampu mengelola dana tersebut dengan baik sesuai tujuan yang ditetapkan sejak awal.
Oleh karena itu, sisihkan cicilan utang segera setelah menerima penghasilan bulanan untuk memastikan pembayaran tepat waktu. Pastikan pula untuk melunasi utang yang sudah ada terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk berutang kembali.
Selain itu, jangan menunda pembayaran karena keterlambatan cicilan tentu dapat memunculkan denda yang memberatkan. Utamakan untuk membayar utang dengan jumlah maksimal, bukan jumlah minimal, guna menghindari utang semakin menumpuk di kemudian hari.
Terkait fenomena ini, Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono menyatakan bahwa pinjaman merupakan instrumen keuangan yang harus digunakan secara bijak dan disesuaikan dengan kemampuan. Masyarakat juga perlu memastikan bahwa mereka memperoleh layanan keuangan dari lembaga yang legal, berizin, dan diawasi oleh OJK.
Sebagai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Bank Neo Commerce menyadari tanggung jawabnya untuk terus meningkatkan literasi dan edukasi keuangan masyarakat. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat dapat mengambil keputusan finansial secara bijak serta memahami risiko yang melekat pada pinjaman.
Guna mendukung hal tersebut, Bank Neo Commerce menyediakan berbagai kanal informasi dan panduan keuangan melalui situs resmi, media sosial, serta aplikasi neobank. Langkah ini sejalan dengan kampanye “GENCARKAN” atau Gerakan Nasional Cerdas Keuangan yang tengah digalakkan oleh OJK.
Melalui gerakan nasional ini, OJK bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di seluruh wilayah Indonesia. Melalui sinergi tersebut, nasabah diharapkan dapat memanfaatkan informasi yang tersedia agar senantiasa bijak berutang dan terhindar dari pinjaman online ilegal.
Redaksi



