Monday, June 1, 2026

Bank Neo Commerce Bagikan Cara Kenali Investasi Bodong

Must Read

marketinginsight.id – Di era digital yang semakin canggih ini, banyak aspek keuangan yang terdigitalisasi termasuk investasi. Banyak lembaga keuangan yang menawarkan investasi dengan keuntungan yang sangat menarik.

Namun demikian, masyarakat harus semakin pintar dalam menganalisa beragam investasi yang ada karena tidak sedikit investasi ilegal yang juga sering disebut sebagai investasi bodong. Investasi bodong marak terjadi di tengah-tengah masyarakat, yang tentunya sangatlah merugikan.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investasi bodong adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang, menawarkan keuntungan tidak wajar, dan berisiko tinggi merugikan.

Guna mengatasinya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI OJK secara konsisten memberantas investasi bodong dengan memblokir ribuan entitas ilegal hingga saat ini.

Adapun modus yang paling marak meliputi money game, kripto ilegal, dan menyamar (impersonasi) sebagai entitas berizin. Sebagai bukti nyata, sepanjang kuartal pertama tahun 2026, Satgas PASTI OJK menutup 951 pinjol ilegal dan dua investasi bodong.

Bahkan hingga 29 April 2026, pengaduan masyarakat terkait investasi ilegal mencapai 2.379 kasus. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk dapat mengenali ciri-ciri investasi bodong, agar dapat menghindarinya dan tidak terjebak di dalamnya.

Terkait hal ini, PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC) salah satu bank dengan layanan digital di Indonesia senantiasa memberikan edukasi terkait keuangan kepada nasabahnya dan masyarakat secara umum.

Berikut merupakan ciri-ciri investasi bodong yang umum, yang dapat dikenali oleh masyarakat, sehingga lebih mudah untuk menghindarinya.

Ciri pertama yang paling mudah dikenali dan paling penting adalah calon investor perlu mengecek apakah entitas atau penyelenggara investasi tersebut terdaftar dan diawasi oleh regulator OJK.

Jika ternyata penyelenggara investasi tidak terdaftar dan diawasi OJK, hal tersebut merupakan red flag dan pertanda calon investor tidak perlu melanjutkan investasi.

Ciri kedua yang paling umum adalah ketika penyelenggara investasi menawarkan bunga imbal balik atau keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat dengan klaim risiko rendah atau bahkan tanpa risiko sama sekali.

Calon investor tentu tergiur dengan keuntungan tersebut, namun perlu ditelaah lebih lanjut apakah hal itu masuk akal dalam rentang waktu yang singkat.

Kenyataannya, banyak sekali kasus investasi bodong yang menggunakan trik ini untuk mengelabui masyarakat awam.

Bila menemukan iming-iming yang terlalu menggiurkan seperti ini, sebaiknya calon investor tidak perlu melanjutkan untuk berinvestasi.

Selain itu, ciri berikutnya adalah ketidakjelasan atau kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana. Penyelenggara investasi tidak menjelaskan terkait struktur lembaga, model bisnis, mekanisme pengelolaan dana, maupun instrumen penempatan dana.

Hal tersebut perlu diwaspadai karena calon investor berhak tahu bagaimana dana mereka nantinya akan dikelola.

Di samping itu, tidak sedikit pula penyelenggara investasi yang menggunakan tekanan psikologis berlebihan saat menawarkan programnya.

Mereka sengaja menggunakan teknik scarcity atau kelangkaan dengan menciptakan persepsi keterbatasan jumlah atau waktu untuk memicu FOMO (Fear of Missing Out).

Penyelenggara investasi bodong biasanya akan menggunakan strategi pemasaran ini secara berlebihan dengan menekan calon investor terus-menerus.

Ciri yang terakhir adalah terdapat keluhan masyarakat terkait penyelenggara investasi tersebut. Sebelum memutuskan, penting bagi calon investor untuk melakukan riset kecil guna mengetahui pengalaman orang lain terkait entitas tersebut.

Riset bisa dilakukan dengan memeriksa alamat web, kanal media sosial resmi, atau menjelajah internet secara luas.

Apabila penyelenggara investasi tidak memiliki alamat web dan kanal media sosial resmi, maka hal tersebut patut dicurigai.

Menanggapi fenomena ini, Direktur Utama PT Bank Neo Commerce Tbk, Eri Budiono mengatakan bahwa BNC berkewajiban memberikan literasi keuangan untuk mengedukasi masyarakat terkait investasi ilegal.

Menurutnya, penting bagi masyarakat untuk mampu mengenali karakteristik investasi bodong agar dapat terhindar dari kerugian finansial.

Untuk mendukung hal tersebut, BNC menyediakan berbagai kanal informasi dan panduan serba-serbi keuangan melalui situs resmi, media sosial, dan aplikasi neobank.

Langkah nyata ini sejalan dengan kampanye “GENCARKAN” (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan) yang tengah digalakkan oleh OJK.

Gerakan ini bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di seluruh wilayah Indonesia. Melalui edukasi ini, nasabah diharapkan dapat memanfaatkan informasi yang tersedia guna meningkatkan pemahaman keuangan serta kewaspadaan terhadap risiko investasi bodong.

Redaksi

- Advertisement -spot_img

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img
TODAY'S PICK

Intel Luncurkan Prosesor Panther Lake untuk AI PC

marketinginsight.id – Intel mengumumkan ketersediaan laptop yang ditenagai oleh prosesor Intel® Core™ Ultra Series 3, yang sebelumnya dikenal dengan nama...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img