marketinginsight.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama ITDP Indonesia menyelenggarakan dialog multipihak bertajuk “Penyusunan Landasan Hukum dan Rencana Aksi Adopsi Bus Listrik untuk Angkutan Umum Perkotaan di Indonesia” di Jakarta.
Forum ini mempertemukan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, serta Perum DAMRI, untuk menyamakan pandangan mengenai target, landasan hukum, dan rencana aksi percepatan elektrifikasi armada angkutan umum perkotaan.
Pelaksanaan forum ini digelar di tengah berbagai tantangan utama pembangunan dalam RPJMN 2025–2029 yang berkaitan erat dengan sektor transportasi.
Biaya transportasi saat ini menyerap 16–24% pendapatan rumah tangga (BPS, 2023), serta kontribusi transportasi darat mencapai hampir 90% emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi (Kemenhub, 2026).
Oleh karena itu, penyelenggaraan angkutan umum perkotaan yang disertai dengan adopsi bus listrik menjadi solusi strategis untuk menjawab tantangan tersebut.
Namun, tingkat adopsi bus listrik pada angkutan umum perkotaan masih di bawah 10% (ITDP, 2025), meski pemerintah menargetkan 90% elektrifikasi pada 2030 melalui National E-Mobility Plan (Kemenhub, 2020).
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Angkatan Jalan, Dr. Muiz Thohir yang mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dengan ITDP Indonesia mengenai adopsi bus listrik untuk angkutan umum perkotaan yang telah terjalin sejak 2023.
Muiz Thohir menegaskan bahwa elektrifikasi angkutan umum perkotaan merupakan salah satu strategi yang sangat penting.
Selanjutnya, Muiz Thohir menjelaskan bahwa keberhasilan adopsi bus listrik memerlukan dukungan regulasi yang kuat, mekanisme pembiayaan yang berkelanjutan, kesiapan infrastruktur pengisian daya, dan penguatan industri nasional.
Muiz Thohir berharap forum ini menghasilkan kesamaan pandangan mengenai target dan arah pengembangan bus listrik serta identifikasi pembagian peran antar-kementerian dan lembaga.
Dengan demikian, rencana tindak lanjut dapat disusun secara konkret agar hasil diskusi tidak berhenti sebagai dokumen kajian, melainkan dapat ditransformasikan menjadi kebijakan yang implementatif.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Asia Tenggara ITDP Indonesia, Gonggomtua Sitanggang, menyampaikan pandangan yang serupa.
Menurut Gonggomtua Sitanggang, keberhasilan elektrifikasi transportasi publik tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga oleh kebijakan yang selaras, kelembagaan yang kuat, koordinasi yang baik antar pemangku kepentingan, serta model pendanaan yang berkelanjutan.
Gonggomtua Sitanggang menambahkan bahwa tantangan saat ini adalah memastikan seluruh elemen pendukung dapat bergerak selaras dan ditopang landasan regulasi yang kuat.
Sementara itu, dalam forum tersebut ITDP Indonesia memaparkan hasil pembaruan peta jalan adopsi bus listrik yang disusun berdasarkan kesiapan daerah, kapasitas fiskal, dan siklus pergantian armada.
Peta jalan tersebut mengusulkan target elektrifikasi sebesar 80% pada 2030, 90% pada 2035, 95% pada 2040, dan 100% pada 2045 untuk mempertahankan visi elektrifikasi penuh dengan tahapan yang lebih realistis.
Melalui percepatan ini, langkah tersebut diproyeksikan menurunkan emisi gas rumah kaca hingga 8,8 juta ton CO2eq pada periode 2027–2045.
Selain itu, kebijakan ini berpotensi menghemat subsidi BBM hingga Rp2,7 triliun per tahun pada 2045, sekaligus mendorong penguatan industri kendaraan listrik dalam negeri.
Forum Sepakati Arah Kebijakan dan Langkah Lanjutan Percepatan Adopsi Bus Listrik
Secara umum, forum menghasilkan kesepahaman bahwa percepatan adopsi bus listrik memerlukan kebijakan dan regulasi khusus dengan target yang mempertimbangkan kesiapan fiskal pusat-daerah, kelembagaan, operasional, dan infrastruktur.
Terkait landasan hukum, Peraturan Presiden disepakati sebagai regulasi payung untuk mengatur target, pembagian peran, dan koordinasi lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, operator, serta penyedia bus listrik, dengan Instruksi Presiden sebagai langkah awal (quick win).
Di samping itu, untuk penyempurnaan lanjutan, target adopsi perlu dikembangkan dalam skenario optimistis, moderat, dan pesimistis, serta narasi manfaat ekonomi-fiskal seperti efisiensi biaya operasional, penurunan subsidi BBM dan emisi, serta pengembangan industri perlu diperkuat.
Mengenai isu lanjutan, mekanisme koordinasi lintas sektor, penetapan koordinator implementasi, pembagian peran antarlembaga, serta konsultasi dengan pemerintah daerah masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Sebagai penutup, kesepakatan ini akan ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang memuat pembagian peran, tahapan pelaksanaan, penanggung jawab, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi. Langkah ini diharapkan mampu mempercepat realisasi angkutan umum perkotaan ramah lingkungan di Indonesia.
Redaksi



